Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
 a.    Hari Raya Idul Fitri
 Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam.
 Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira.
 Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan
 seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada 
yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak 
berniat untuk puasa.
 b.    Hari Raya Idul Adha
 Hal yang sama 
juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. 
Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk 
menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan 
kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan 
dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
 c.    Hari Tasyrik
 Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga 
hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha 
sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih 
dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang 
disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
 d.    Puasa sepanjang tahun / selamanya
 Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia 
sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara 
syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin 
banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa 
Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar