Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
a. Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam.
Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira.
Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan
seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada
yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak
berniat untuk puasa.
b. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama
juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam.
Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk
menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan
kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan
dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga
hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha
sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih
dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang
disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
d. Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia
sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara
syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin
banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa
Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar