Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu. 
Puasa kafarat secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda 
yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang 
bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa 
yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar