Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu.
Puasa kafarat secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda
yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang
bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa
yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar