1. Jama' Taqdim (Jama' yang
didahulukan) yaitu menjama' 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu
shalat yang pertama. Misalnya shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan
pada waktu Dzuhur atau shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan
pada waktu Maghrib.
2. Jama' Ta’khir (Jamak yang
diakhirkan), yaitu menjamak 2 (dua) shalat dan melaksanakannya pada waktu
shalat yang kedua. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan
pada waktu Ashar atau shalat Maghrib dan
shalat Isya’ dilaksanakan pada waktu shalat Isya’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar