a. Berniat
menjama' shalat kedua pada shalat pertama
b. Mendahulukan
shalat pertama, baru disusul shalat kedua
c. Berurutan,
artinya tidak diselingi dengan perbuatan atau perkataan lain, kecuali duduk,
iqomat atau sesuatu keperluan yang sangat penting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar