A. HUKUM
– HUKUM ISLAM (HUKUM SYARA’)
Ada lima, yaitu:
1. Wajib
Wajib
(fardlu) adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan
bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Wajib (fardlu) dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Fardlu
‘Ain adalah suatu perkara yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf
sendiri. Contoh : Shalat 5 waktu, puasa bulan ramadhan dll.
b. Fardlu
kifayah adalah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila sebagian orang-orang
mukallaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah seluruhnya apabila tak seorang
pun dari mereka mengerjakannya. Contoh : Menyembahyangkan jenazah dan
menguburkannya.
2. Sunnah
Sunnah
adalah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan
tidak berdosa. Sunnah dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Sunnah
mu’akkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Contoh :
Shalat tarawih, Shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
b. Sunnah
ghairu mu’akkad adalah sunnah biasa.
3. Haram
Haram
adalah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat dosa, dan bila ditinggalkan
akan mendapat pahala. Contoh : Minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang
tua, mencuri, berzina dll.
4. Makruh
Makruh
adalah suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan
akan mendapat pahala. Contoh : Merokok, makan petai, makan bawang merah dll.
5. Mubah
Mubah
adalah suatu perkara yang boleh ditinggalkan dan boleh dilaksanakan
B. SYARAT
DAN RUKUN
1. Syarat
Syarat
adalah suatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan suatu pekerjaan. Kalau
syarat-syarat nya kurang lengkap maka tidak sah.
2. Rukun
Rukun
adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Contoh :
Membaca surat al-Fatihah dalam sholat
3. Sah
Sah
adalah telah cukup syarat dan rukunnya serta sudah benar
4. Batal
Batal adalah tidak cukup
syarat dan rukunnya atau t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar