Kamis, 13 November 2014

MACAM-MACAM NAJIS



Najis yaitu suatu benda yang kotor menurut syara’. Misalnya :
1.      Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
2.      Darag
3.      Nanah
4.      Anjing dan babi
5.      Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
6.      Minuman keras, seperti arak dsb
7.      Bagian anggota binatang yanag terpisah dari tubuhnya karena dipotog dan yang lainnya masih hidup
Najis dibagi menjadi 3, yaitu :
1.      Najis mukhaffafah (ringan)
Yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu. Cara membersihkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis
2.      Najis mutawassithah (sedang)
Yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, seperti air madzi (air mani cair), barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan serta bangkai dan bulunya. Najis mutawassuthah dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Najis ‘ainiyah
Yaitu najis yang berujud (nampak dan dapat dilihat)
b.      Najis hukmiyah
Yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dll    
Cara membersihkan najis mutawassithah dengan cara di basuh 1 kali asal sifat-sifat najisnya (warna, rasa dan baunya) itu hilang. Akan lebih baik lagi apabila dibasuh dengan 3 kali siraman. Apabila terkena najis hukmiyah cukup denga mengalirkan air saja pada najis tsb
3.      Najis mughallazah (berat)
Yaitu najis anjing, babi dan keturunannya. Cara menghilangkan najis ini adalah dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan air y

1 komentar:

  1. KEUNTUNGAN BERMAIN ZEUSBOLA?
    BONUS CASHBACK MENCAPAI 15% + ROLLINGAN 0.6% SETIAP MINGGU
    SANGAT MENGUNTUNGKAN BUKAN?
    CUKUP DAFTAR DAN KAMU BISA BERMAIN SEMUA GAME DI
    ZEUSBOLA.

    CS KAMI SIAP MELAYANI ANDA 24 JAM



    INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607




    BalasHapus