Najis yaitu suatu benda yang kotor
menurut syara’. Misalnya :
1. Bangkai,
kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
2. Darag
3. Nanah
4. Anjing
dan babi
5. Segala
sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
6. Minuman
keras, seperti arak dsb
7. Bagian
anggota binatang yanag terpisah dari tubuhnya karena dipotog dan yang lainnya
masih hidup
Najis dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Najis
mukhaffafah (ringan)
Yaitu air kencing bayi
laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air
susu ibu. Cara membersihkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena
najis
2. Najis
mutawassithah (sedang)
Yaitu segala sesuatu
yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, seperti air madzi (air
mani cair), barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan
serta bangkai dan bulunya. Najis mutawassuthah dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Najis
‘ainiyah
Yaitu
najis yang berujud (nampak dan dapat dilihat)
b. Najis
hukmiyah
Yaitu
najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah
kering dll
Cara
membersihkan najis mutawassithah dengan cara di basuh 1 kali asal sifat-sifat
najisnya (warna, rasa dan baunya) itu hilang. Akan lebih baik lagi apabila
dibasuh dengan 3 kali siraman. Apabila terkena najis hukmiyah cukup denga
mengalirkan air saja pada najis tsb
3. Najis
mughallazah (berat)
Yaitu najis anjing, babi
dan keturunannya. Cara menghilangkan najis ini adalah dibasuh 7 kali dan salah
satunya dengan air y
Tidak ada komentar:
Posting Komentar