Sesuai fakta sejarah, Pancasila
tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi membutuhkan
proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa dan
berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses
konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi
pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.
Dalam usaha merumuskan dasar
negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam
sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara
lain:
- Muhammad Yamin, pada pada tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
- Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari banyak usulan-usulan yang
mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar falsafah dari
banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni
1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia
yang dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18
Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.
Sebelum disahkan, terdapat bagian
yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan butir-butir Pancasila yang
pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato Ir. Soekarno ataupun
rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta adalah
sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya
otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada
alinea keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Berdasarkan sejarah, ada tiga
rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan konsep Ir.
Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang
BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22
Juni 1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang
disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan demikian, rangkaian dokumen
sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, hingga teks final
18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu kesatuan dalam proses
kelahiran falsafah negara Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar